Kamis, 12 Juni 2025

Pertanyaan Hukum dan Pendapat Hukum Mengenai Hukum Investasi kaitannya dengan Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus

1. Dalam perkembangannya sejak Tahun 2009, Indonesia membuat sebuah program strategis nasional untuk pengembangan investasi melalui pembentukan beberapa daerah di Indonesia sebagai Kawasan Ekonomi Khusus dan diundangkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus, yang menjelaskan bahwa Kawasan Ekonomi Khusus, yang selanjutnya disebut KEK, adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu. Hingga saat ini di Indonesia terdapat 19 Kawasan Ekonomi Khusus yang menjadi prioritas pembangunan yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia, salah satunya Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika yang sudah beberapa kali mengadakan event WSBK dan Motor GP. Namun dibalik event tersebut menyisakan beberapa persoalan yang masih belum selesai, bahkan dalam pemberitaan beberapa media sebelum digelar event tersebut proses sengketa lahan di kawasan tersebut terdapat dugaan pelanggaraan HAM yang kemudian di bantah oleh beberapa Pihak seperti dalam proses pembebasan lahan yang terkesan terdapat pemaksaan. Bahkan dalam penyelesaian perhitungan ganti kerugian yang berujung “tidak mencapai kesepakatan” dengan masyarakat, Negara dalam hal ini Pemerintah/institusi berwenang, dapat menitipkan penentuan ganti kerugian melalui pengadilan, atau dalam praktik dikenal dengan istilah konsinyasi, hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.       Mohon paparkan argumentasi saudara bersama dasar hukumnya melihat fenomena tersebut!

• Pendapat Hukum:

   Pada dasarnya, dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 disebutkan bahwa bumi, air dan segala kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara. Penguasaan negara atas SDA ini bersumber dari kontrak sosial (Teori Thomas Hobbes) antara rakyat dengan negara, kontrak sosial ini mengakibatkan terjadinya legitimasi kekuasaan terhadap SDA yang dikuasai oleh negara, sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat (nomenklatur dalam UUPA Pasal 2 ayat (1)). Bumi yang dimaksud dalam UUD 1945 merupakan permukaan bumi (tanah) termasuk pula tubuh bumi dibawahnya serta yang berada di bawah air(nomenklatur UUPA Pasal 1 ayat (4)).Dengan adanya prinsip penguasaan negara atas tanah, maka negara mempunyai hak untuk mengenyampingkan hak atas tanah yang lain termasuk hak milik (lihat Pasal 16 ayat (1) UUPA) apabila menyangkut kepentingan umum. Hal ini didasarkan pada ketentuan dalam Pasal 18 UUPA yang berbunyi “Untuk kepentingan umum, termasuk kepentingan Bangsa dan Negara serta kepentingan bersama dari rakyat, hak-hak atas tanah dapat dicabut, dengan memberi ganti kerugian yang layak dan menurut cara yang diatur dengan Undang-undang”.Berkaitan dengan usaha negara untuk mengembangkan investasi melalui pembentukan beberapa Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), maka pemerintah memerlukan pengadaan tanah yang memadai untuk mendukung pengembangan KEK ini. Dalam UU Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan PERPU No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU, tepatnya pada Pasal 123 tentang perubahan atas Pasal 10 UU Pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, dalam huruf F disebutkan bahwa tanah untuk kepentingan umum digunakan untuk pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus yang diprakarsai dan/atau dikuasai oleh pemerintah pusat, Pemerintah daerah, BUMN, atau BUMD. Atas dasar ketentuan-ketentuan di atas maka Negara mempunyai hak untuk melakukan pembebasan lahan milik rakyat untuk digunakan dalam pembangunan KEK. Apabila bertolak dari kasus pembebasan lahan di KEK Mandalika, maka pemerintah sejatinya mempunyai hak untuk melakukan pembebasan lahan rakyat secara mutlak. Akan tetapi pemerintah dalam hal pengadaan tanah harus memberi ganti kerugian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak. Sebelum melakukan pembangunan, negara harus melaksanakan pemberitahuan rencana pembangunan kepada masyarakat pada lokasi rencana pembangunan. Hal ini diatur dalam Pasal 12 PP Nomor 39 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 19 tahun 2021 tentang penyelenggaran pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Setelah dilakukan pemberitahuan, tahap selanjutnya adalah konsultasi publik. Pada tahap inilah diadakan kesepakatan terkait persetujuan lokasi rencana pembangunan antara pemerintah dengan pihak yang berhak, pengelola barang, pengguna barang dan masyarakat yang terkena dampak. Apabila pihak-pihak yang terdampak tidak menghadiri undangan konsultasi publik sebanyak 3 kali secara patut maka mereka dianggap menyetujui lokasi rencana pembangunan. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 32 PP No. 39 tahun 2023.Apabila Pihak-pihak terdampak ada yang tidak setuju maka dilakukan konsultasi ulang dan serangkaian prosedur lainnya yang diatur dalam Pasal 33-39 PP Nomor 39 tahun 2023.Terkait dengan penetapan ganti kerugian, ketentuannya diatur secara jelas dalam pasal 71-99 PP Nomor 39 tahun 2023. Instansi yang memerlukan tanah dapat mengajukan permohonan penitipan ganti kerugian dalam bentuk uang kepada ketua pengadilan negeri pada wilayah lokasi pembangunan untuk kepentingan umum. Penitipan ganti kerugian dapat dilakukan apabila pihak yang berhak (dalam hal ini pemilik tanah) menolak atas bentuk dan/atau besarnya ganti kerugian berdasarkan hasil musyawarah. Hal ini diatur secara jelas dalam Pasal 89 PP Nomor 39 tahun 2023.

Pertanyaan Hukum dan Pendapat Hukum Mengenai Hukum Investasi kaitannya dengan Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus

1. Dalam perkembangannya sejak Tahun 2009, Indonesia membuat sebuah program strategis nasional untuk pengembangan investasi melalui pembentu...